Petugas Satpol PP langsung bertindak tegas menyegel tempat usaha pada Minggu (27/6/2021) lalu dan dilanjutkan pembongkaran.
"Pemilik warung ini menghina kami di media sosial udah sebanyak sekitar lima kali," sebutnya.
Di samping dinilai melakukan penghinaan, Fajar melanjutkan, pengelola warung bandel karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Jam operasional melebihi batas waktu.
Padahal, dalam perwal PKM jam operasional maksimal pukul 20.00.
"Warung ini bandel, operasional sampai jam 22.00," ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
Masyarakat diminta tidak asal posting, apalagi sampai menghina satgas Covid-19.
Pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan hal itu.
"Kalau menghina, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, pemilik warung Suroso enggan berkomentar saat dimintai keterangan.
Namun saat ditanya jam operasional, dia memahami bahwa dalam aturan PKM tempat usaha hanya boleh buka maksimal pukul 20.00
"Saya tidak usah berkomentar, takut salah," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar