Gridhot.ID - Wabah covid-19 gelombang dua memang sedang menggerogoti Indonesia.
Bahkan dikutip Gridhot dari Kompas.com, Indonesia kembali menjalankan aturan batasan buka tutup tempat usaha untuk mengurangi pergerakan dan penyebaran.
Namun sayangnya usaha pemerintah dan tim satgas tersebut malah disepelekan oleh warung burjo yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, sebuah warung burjo di Jalan Puspowarno Raya, Semarang Barat, dijebol petugas Satpol PP, Rabu (30/6/2021).
Hal ini dilakukan lantaran pengelola warung dinilai menantang Satgas Covid-19 Kota Semarang di media sosial grup Facebook.
Petugas menjebol warung bagian depan dan menyita properti seperti meja dan kursi yang ada di dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, warung tersebut ditertibkan karena diduga pengelola warung menantang Satgas Covid-19 di Facebook Grup beberapa hari lalu.
Dia menyebutkan, pengelola sempat menuliskan bahwa burjo tersebut buka 24 jam namun tidak ada tindakan dari aparat. Bahkan, kata dia, pengelola menantang petugas.
"Pemilik sempat nulis gini 'saya pemilik Warmindo, buka 24 jam tapi Satpol PP engga datang menindak. Saya pemilik togel, Satpol PP juga engga dateng. Silahkan kalau mau turun, saya tantang'. Ini berarti kan menjelek-jelekan Satgas Covid-19," ujar Fajar.
Dia mengaku geram dengan komentar yang dilontarkan pengelola tersebut.
Petugas Satpol PP langsung bertindak tegas menyegel tempat usaha pada Minggu (27/6/2021) lalu dan dilanjutkan pembongkaran.
"Pemilik warung ini menghina kami di media sosial udah sebanyak sekitar lima kali," sebutnya.
Di samping dinilai melakukan penghinaan, Fajar melanjutkan, pengelola warung bandel karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Jam operasional melebihi batas waktu.
Padahal, dalam perwal PKM jam operasional maksimal pukul 20.00.
"Warung ini bandel, operasional sampai jam 22.00," ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
Masyarakat diminta tidak asal posting, apalagi sampai menghina satgas Covid-19.
Pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan hal itu.
"Kalau menghina, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, pemilik warung Suroso enggan berkomentar saat dimintai keterangan.
Namun saat ditanya jam operasional, dia memahami bahwa dalam aturan PKM tempat usaha hanya boleh buka maksimal pukul 20.00
"Saya tidak usah berkomentar, takut salah," ucapnya.
(*)