- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta)
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)
Kemudian, kabupaten/kota yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak adalah:
- Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang)
- Pemerintah Kabupaten Cilacap (Pemkab Cilacap)
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab Pandeglang)
- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat)
- Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka)
Diketahui bersama, pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat.
Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021.
Permenpan RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS telah mengatur tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi.
Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN.
Adapun mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan tersebut sebagai berikut:
- Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
- Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik
- Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan.