GridHot.ID - Pedangdut Saipul Jamil masih harus menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan suap.
Melansir Kompas.com, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
"Andaikan PK dikabulkan bisa berkurang, lebih cepat. Tapi kalau tidak, menurut catatan kami sekitar bulan November atau September," kata Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil dikutip dari video KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).
Namun demikian, melansir Kompas TV, berkas Peninjauan Kembali (PK) Saipul Jamil belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Alasannya karena berkas PK Saipul Jamil ternyata belum dikirim ke MA untuk diputus dan diadili.
Berkas tersebut hingga saat ini masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," kata Natalino saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/6/2021).
Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.
"Ya harapan begitu, (seharusnya) habis lebaran (kemarin). Makanya kita datang ke sini. Ya sudah, akhirnya saya datang ke sini dan ternyata berkas belum jalan ke MA," ujarnya.