Keluarga pun merasakan kekecewaan mengenai hal tersebut.
Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil mempertanyakan mengapa sampai saat ini Saipul Jamil belum kunjung bebas.
"Ya sangat kecewa ya, kenyataannya seperti ini berkas belum jalan ke MA," ungkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Dalam kasus ini, Saipul divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
(*)