Gridhot.ID-PPKM Darurat baru-baru ini telah diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.
Dilansir dari Gridhot.ID sebelumnya, keputusan pemberlakuan PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Di mana PPKM Darurat itu berfokus di Jawa-Bali.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, ada hal yang harus diperhatikan jika ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh membawa bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama mulai 5 Juli 2021.
Baca Juga: Tinggalkan Anak Seorang Diri, Ini Keinginan Terakhir Jane Shalimar untuk Sang Putra Semata Wayang
Calon penumpang dapat menunjukkan bukti tersebut dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, Minggu (4/7/2021) malam, mengutip dari Kompas.com.
Eva menyampaikan, pihaknya membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen mulai 3 Juli 2021. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.
"Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujar dia.