Gridhot.ID– Kegiatan vaksinasi sudah dilakukan pemerintah Indonesia ke seluruh daerah demi memutus rantai penyebaran corona.
Pasalnya, dilansir dari Kompas.com, vaksinasi ini bakal dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan selama pandemi masih merajalela.
Akhirnya pemerintah pun telah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Itu artinya, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut jadisyarat yang harus selalu dibawa apabilakalianberniat bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.
Namun, tahukah kalian bahwa sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh dan dicetak dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM, sehingga bisa muat disimpan di dalam dompet atau saku baju/celana?
Baca Juga: Minta Al El Dul Hormati Mulan Jameela, Maia Estianty: Jangan Benci Apapun yang Terjadi
Cara dan Ketentuan
Sebelum mencetaknya, kalian perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Untuk mengunduhnya, kalian cukupmeng-install aplikasi ataumengakses websitePeduli Lindungi dihttps://pedulilindungi.id/.
Kemudian, masuk ke akun Peduli Lindungi kalian menggunakan nomor telepon yang terdaftarsaat kalian hendak divaksin.