Luhut menyampaikan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia mulai 6 Juli 2021 wajib menunjukan bukti telah melakukan vaksin lengkap dan hasil PCR negatif.
Namun, ada pengecualian bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri dengan praktek hubungan diplomatik tak perlu menunjukan sertifikat vaksin.
Bagi WNA yang belum mengantongi kartu vaksin harus menunjukan hasil rapid tes PCR negatif sebelum kedatangan.
Kemudian WNA wajib melakukan karantina mandiri dan bila setelah masa karantina selesai kembali dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif, bisa langsung diberikan suntik vaksin.
Adapun aturan karantina yang diberlakukan pemerintah RI yakni 8 hari dengan 2 kali test RT-PCR, yakni saat kedatangan dan hari ke-7 masa karantina.
Mengetahui terkait aturan tersebut, Mulan Jameela tampak mengajukan protes.
Hal ini seperti yang terlihat pada unggahan foto di akun Instagramnya @mulanjameela1, pada Senin (5/7/2021).
"Bismillahirrahmanirrahim
Mantemaaaannn.. gimana menjalani PPKM saat ini??
Source | : | Grid.ID,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar