GridHot.ID - Sungguh miris nasib tukang bubur satu ini.
Beberapa waktu lalu, sempat heboh soal tukang bubur asal Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM.
Dilansir Tribunnews.com, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemilik bubur ayam, Endang dan adiknya, Sawa Hidayat terjaring razia PPKM darurat karena melayani pembeli makan di tempat.
Dilansir dari Tribun Jabar, Hakim Pengadilan Tasikmalaya kemudian menjatuhkan vonis pada Endang dan Sawa dengan membayar denda sebanyak Rp 5 juta.
Endang dan Sawa pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 5 juta tersebut.
Namun perjalanan Endang dan Sawa untuk mendapatkan uang Rp 5 juta tidaklah mudah.
Endang dan Sawa diketahui harus meminjam sana sini untuk memperoleh uang tersebut.
Sawa dan kakaknya harus meminjam kepada orang terdekat mereka seperti keluarga.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar