Gridhot.ID - Kasus narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jadi perbincangan hangat.
Diketahui, Nia dan sopirnya ZN ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkobadan kepemilikan narkoba.
Mereka diamankan polisi pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sementara Ardi datang dan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mendapat telepon dari Nia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong.
Polisi menetapkan Nia, Ardi dan sopirnya jadi tersangka.Ketiganya kini masih diperiksa di Polres Jakpus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi dan sopirnya yaitu maksimal 4 tahun penjara.