"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi dan sopirnya yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.
Polisi masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus dalami, termasuk pemasoknya dari mana," ucap Yusri.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum keluarga Bakrie, Waode Nurzainab menyampaikan pesan dari Ardi dan Nia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar