Ia hendak melakukan penerbangan pada hari Kamis, 7 Juli 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh memberikan keterangan bahwa surat yang dibawa oleh AOS telah melalui proses validasi.
Dari proses tersebut, ditemukan bahwa surat tersebut ternyata palsu.
Pihak AOS ini sebenarnya terkonfirmasi positif covid-19 setelah melakukan pemeriksaan di Labkesda .
Namun surat hasil pemeriksaan tersebut oleh AOS di-scan ulang kemudian diganti keterangannya menjadi negatif.
Tindakan yang dilakukan AOS ini tentu berbahaya, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Jelas-jelas ia sudah terkonfirmasi positif covid-19 namun masih ngotot untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
"Tindakan yang bersangkutan itu bisa membahayakan masyarakat atau penumpang lain. Sebab, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," ungkapKombes Pol Winardy MSi, selaku Kabid Humas Polda Aceh.
Kini pihak AOS langsung ditangkap dan diperiksa oleh pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)