Hal ini ia sampaikan saat upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," kata Anies dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews.com.
"Ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.
Karenanya, unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021, pun terpenuhi.
Anies memperingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap layaknya pejabat negara ketika menggunakan atribut negara.
Pasalnya orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar