"Ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.
Karenanya, unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021, pun terpenuhi.
Anies memperingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap layaknya pejabat negara ketika menggunakan atribut negara.
Pasalnya orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.(*)