Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kata Panji, tersangka ZN mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.
"(Keterangan) dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut," tuturnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya, lantaran baik Nia maupun Ardi merupakan korban.
"InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian," tandas Wa Ode, Jumat (9/7/2021) kemarin.(*)