Gridhot.ID -PPKM Darurat baru-baru ini telah diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.
Dilansir dari Gridhot.ID sebelumnya, keputusan pemberlakuan PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Agar bisa menekan angka penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan PPKM darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah melakukan revisi terhadap peraturan PPKM darurat."Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," isi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dikutipdari Tribunnews.com.
Baca Juga: Idap Bipolar Sejak 2009, Marshanda Ungkap Berat Badan Naiknya Naik Efek Konsumsi Obat, Kini Tampil Pede Lawan Rasa Insecure: My Body Is PerfectSalah satu peraturan yang direvisi oleh pemerintah adalah tentang kegiatan resepsi pernikahan.Sebelumnya, pasangan suami istri diketahui masih bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan beberapa peraturan ketat.
Peraturan-peraturan tersebut diantaranya adalah jumlah undangan maksimal 30 orang.
Selain itu, pelaksana resepsi pernikahan juga tidak boleh mengadakan acara makan di tempat resepsi.Penyediaan makanan juga hanya boleh dalam wadah tertutup serta dibawa pulang.
Baca Juga: Dicap Tak tahu Diri, Pembunuh Cantik yang Habisi Nyawa Suami Sendiri Pasang Wajah Sedih Saat Ditangkap Polisi, Intip PotretnyaNamun setelah direvisi, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya resepsi pernikahan pada saat PPKM darurat.Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, revisi peraturan tersebut diberlakukan bagi seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali level 3 dan juga 4.Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami lonjakan kasus yang tajam.
Total kasus baru Covid-19 di Indonesia sekarang sudah mencapai angka 30 orang lebih.Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.PPKM darurat ini diketahui dilaksanakan mulai dari (3/7/2021) sampai dengan (20/7/2021) di seluruh pulau Jawa dan Bali.
(*)