Gridhot.ID- Indonesia dalam kondisi darurat Covid-19 telah mengalami permasalahan yang kompleks.
Salah satu permasalahan terkain pandemi Covid-19 yang kini sedang gencar adalah soal langkanya tabung oksigen untuk pengananan korban covid-19.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, berbagai rumah sakit di Tanah Air saat ini tengah menghadapi krisis tabung oksigen seiring meningkatnya jumlah pasien covid-19.
Tak sedikit rumah sakit maupun keluarga pasien yang mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan tabuk oksigen.
Namun, di tengah kesulitan tersebut, justru ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi.
Kakak beradik diJawa Timur diringkus polisi lantaran kedapatan menjual harga tabung oksigen dengan harga mahal.
Mereka adalah AS dan TW, kakak adik asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Melansir dari TribunJateng.com, AS dan TW diduga menjual tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi (HET).
Keduanya diketahui menjual tabung oksigen dengan harga Rp 1,3 juta per tabung.
Padahal mereka membeli tabung oksigen tersebut hanya seharga Rp 700 ribu.
Pada awalnya, AS membeli tabung oksigen 1 meter kubik dari PT NI seharga Rp 700.000,-
Lalu, tabung oksigen tersebut dijual TW dengan harga Rp 1.350.000,-, dengan mempromosikannya melalui jejaring media sosial.
Meski dijual dengan hampir 2 kali lipat harga semula, tabung oksigen tersebut berhasil terjual dengan harga yang ditawarkan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 100 tabung oksigen dari kedua pelaku tersebut.
"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000,-," kata Nico dari TribunJateng.com, Senin (12/7/2021).
"Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," imbuhnya.
Mengutip dari Kompas.com, akibat tindakannya tersebut, AS dan TW akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena telah menjual tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Nico Afinta menjelaskan, polisi memeriksa AS dan TW sebagai saksi, termasuk pembeli tabung oksigen.
Jika terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, mereka akan dikenai Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di lain sisi, Nico Afinta menghimbau masyarakat untuk tak menimbun tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien covid-19.
Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah masa pandemi covid-19 saat ini.
(*)