Mengutip dari Kompas.com, akibat tindakannya tersebut, AS dan TW akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena telah menjual tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Nico Afinta menjelaskan, polisi memeriksa AS dan TW sebagai saksi, termasuk pembeli tabung oksigen.
Jika terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, mereka akan dikenai Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di lain sisi, Nico Afinta menghimbau masyarakat untuk tak menimbun tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien covid-19.
Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah masa pandemi covid-19 saat ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar