GridHot.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan mulai tangga 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sedang menjadi topik panas di masyarakat.
Melansir Tribunnews.com, peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terkait hal itu, melansir Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23) menjalani persidangan karena melanggar PPKM Darurat.
Persidangan itu berlangsung dalam suasana haru.
Asep yang merupakan warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM Darurat, pada Selasa (13/7/2021).
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Pantas Sudah Jarang Ngonten Bareng, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pisah Ranjang, Kenapa?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar