Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jeritan Pilu Pemilik Kedai Kopi yang Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Asep: Saya Memilih Menjalani Kurungan Penjara Pak...

Siti Nur Qasanah - Kamis, 15 Juli 2021 | 09:13
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Baca Juga: Tantang Petugas Sampai Ajak Warga Sekitar Geruduk Polisi dan Rusak Mobil Tim Gabungan Saat Penertiban, Pemilik Warung di Surabaya Ini Langsung Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).

Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.

Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.

Baca Juga: Dibentak Polisi Gara-gara Dagang Lewat Jam Operasional, Pedagang Ini Viral Adu Mulut dengan Petugas: Jangan Bilang Saya Aparat, Bapak Masih Gajian Pak!

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Setelah Langgar PPKM Darurat Sebelumnya diberitakan, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x