Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.
Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.
Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar