Gridhot.ID -Jagat hiburan dibuat gempar dengan penangkapan artis Cynthiara Alona pada Maret 2021 lalu.
Cynthiara Alona ditangkap atas kasus dugaan keterlibatan praktik prostitusi anak, Rabu (17/3/2021) dini hari.
Cynthiara Alona juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mengutip Kompas.com, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).
Dalam pelimpahan tahan kedua (P21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan.
"Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, diterima langsung oleh Kasi Pidum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.
Dilansir dari Kompas TV, Cynthiara Alona mengungkapkan alasannya menjadikan hotel miliknya sebagai prostitusi anak.
Ia berasalan bahwa pandemi Covid-19 membuatnya nekat mengizinkan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak agar bisa membayar gaji karyawan dan kebutuhan operasional hotel.
"Namanya orang usaha ya, apalagi pandemi seperti ini. Kita maunya cukup (bayar) karyawan, listrik, dan lain-lain," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang saat pelaksanaan tahap dua, Rabu (14/7/2021).
Iamenganggap bahwa kasus yang menjeratnya hingga masuk penjara merupakan takdir dari Tuhan.