Gridhot.ID -Penyebar video syur 19 detik Gisel dengan Nobu yaitu PP dan MN dituntut 9 bulan penjara.
Namun, kuasa hukum PP merasa keberatan atas tuntutan dari hakim soal kasus video asusila Gisel dan Nobu itu.
"Putusannya udah divonis 9 bulan denda 50 juta. Kalau tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan." Kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021) dikutip dari TribunJambi.com.
"Kalau saya pribadi, saya penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman. Karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," tambahnya.
Kemudian Roberto Sihotang juga mengatakan, Gisel mengakui itu bukan kesalahan dari PP dan MN.
Melainkan itu kelalaian Gisel yang pernah mengirim video syur pertama kali ke Nobu dari ponselnya.
"Terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel, lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu? Airdrop atau apa gitu yang sesama Apple."
"Nah sudah terbukti di persidangan si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu," papar Roberto.
"Gisel juga menjawab, klien saya tidak bersalah, mereka tidak ada hubungan apa-apa dengan perkara ini," imbuhnya.