Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Covid-19 Indonesia Makin Tak Terkendali, Menag Imbau Masyarakat Tidak Mudik saat Libur Idul Adha 2021

Nicolaus - Jumat, 16 Juli 2021 | 19:25
Aturan pelaksanaan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat
KOMPAS.com

Aturan pelaksanaan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Merakyat Bawa Bekal Lauk Labu Siam dan Telur Dadar, Tingkah Ganjar Pranowo Bikin Kaget Petugas Saat Numpang Makan Siang di Polsek: Pak Bupati Saja Belum Pernah Ke Sini

Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga: Pernah Tak Restui Vicky Prasetyo Jadi Ayah Sambungnya, Azka Corbuzier Justru Beri Tanggapan Tak Terduga Saat Tahu Kalina Ocktaranny Hamil

Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Baca Juga: Kelimpungan Jaga Putra Arya Saloka Seorang Diri, Putri Anne Mendadak Minta Tolong ke Sosok Ini hingga Memicu Reaksi Fans Aldebaran

Yaqut pun mengingatkan, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x