Korban penganiayaan Mardani yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).
Pasutri yang menjadi korban kekerasan lalu melapor ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021) lalu.
Setelah penyidik menggelar gelar perkara, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin.
Source | : | GridHot.ID,TribunTimur.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar