Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Hadapan Hakim, Mantan Mensos Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Anggaran Negara hingga Bongkar Fakta Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 20 Juli 2021 | 10:13
Mantan Mensos Juliari Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA

Mantan Mensos Juliari Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x