Padahal, saat itu Raffi baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Jokowi dan para pejabat negara.
Setelah mendapat kritik keras, Raffi lalu menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @raffinagita1717 pada 14 Januari 2021.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.
Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat suami Nagita Slavina itu ke PN Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Raffi dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar