"Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (28/7/2021) jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.
Juliari bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menjelaskan pengajuan nota pembelaan berdasarkan dua alasan, pertama terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Kedua, kuasa hukum berpandangan bahwa tuntutan hanya didasarkan pada asumsi dari keterangan dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
(*)