Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hot News! Peneliti Curigai Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara dari KPK, Penggunaan Pasal Ini Jadi Tanda Tanya Besar

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 30 Juli 2021 | 06:13
Mantan Mensos, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara, eks KPK kecewa berat.
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA

Mantan Mensos, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara, eks KPK kecewa berat.

Gridhot.ID - Kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih diselimuti kontroversi.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara kini dituntut hukuman 11 tahun penjara dari yang awalnya hukuman mati, lalu hukuman seumur hidup hingga kemudian berubah lagi.

Tuntutan ini akhirnya menuai polemik dari berbagai pihak yang mengawasi jalannya kasus ini.

Baca Juga: PPKM Buat Nikita Mirzani Jadi Hobi Solat Tahajud, Ketakutan Ini Buat Dirinya Persiapkan Rp 120 Miliar untuk Anak-anaknya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, dinilai janggal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai tuntutan yang diberikan jaksa terlalu ringan dan mengindikasikan ketidaktegasan KPK melakukan penindakan pada koruptor.

"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," tutur Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Andin Histeris Lihat Video Kejahatan Elsa dan Mama Sarah, Berikust Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Kamis 29 Juli 2021

Dalam pandangan Almas, tuntutan yang diberikan bisa lebih tinggi, misalnya penjara seumur hidup hingga denda Rp 1 miliar.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Almas menyebut tuntutan pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar juga terhitung rendah.

Itu karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x