Gridhot.ID - Kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih diselimuti kontroversi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara kini dituntut hukuman 11 tahun penjara dari yang awalnya hukuman mati, lalu hukuman seumur hidup hingga kemudian berubah lagi.
Tuntutan ini akhirnya menuai polemik dari berbagai pihak yang mengawasi jalannya kasus ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, dinilai janggal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai tuntutan yang diberikan jaksa terlalu ringan dan mengindikasikan ketidaktegasan KPK melakukan penindakan pada koruptor.
"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," tutur Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Dalam pandangan Almas, tuntutan yang diberikan bisa lebih tinggi, misalnya penjara seumur hidup hingga denda Rp 1 miliar.
"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Almas menyebut tuntutan pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar juga terhitung rendah.
Itu karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.