Disebabkan di dalam proses tersebut terdapat sedikit kejanggalan dalam proses pengumuman yang dilakukan secara langsung melalui media virtual (Youlutube).
Ada pun calon Bintara yang sudah diumumkan lulus seleksi melalui virtual dan seleksi secara Nasional namun tiba-tiba calon bintara tersebut dinyatakan tidak lulus melalui surat yang sifatnya privat dan personal.
Oleh sebab itu saya bermaksud mempertanyakan dan memohon keadilan sesuai dengan asas keadilan hukum di mana calon bintara tersebut telah mengikuti dan melaksanakan setiap rangkaian proses tahapan seleksi dengan baik dan benar.
Adapun kronologi yang di maksud sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021. Akun YouTube Humas Polda Sulut Live Streaming, mengumumkan bahwa Rafael Malalangi dengan nomor ujian 032823/P/1682 dinyatakan LULUS dalam seleksi Bintara Kepolisian RI, melalui Polres Minahasa Selatan lingkup Polda Sulawesi utara.
2. Pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 Rafael dan keluarga diundang ke Mapolda Sulawesi Utara dan di sana panitia menjelaskan bahwa ada KESALAHAN TEKNIS dalam pengumuman dan penilaian sehingga Rafael dinyatakan TIDAK LULUS.
(kesalahan teknis yang di maksud yaitu terkait nilai jasmani yang seharusnya di umumkan pada saat tahapan hasil tes seleksi jasmani)
3. Pada Tanggal 29 Juli 2021 Pengumuman resmi dari Polda Sulawesi utara Keluar, dan nama Rafael TIDAK ADA DALAM DAFTAR PESERTA LULUS.
Oleh sebab itu melalui surat ini saya meminta penjelasan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menanggapi masalah yang dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.