"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.
Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial. Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.
Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.
Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.
Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.