Terlihat panggung besar serta penyanyi dan tim orkes dangdut yang menunjukkan penampilannya malam itu.
Terdapat pula sekerumunan warga yang menyaksikan orkes dangdut tersebut tanpa mengenakan masker.
Dari kejadian tersebut, petugas gabungan TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi dan membubarkan jalannya acara.
Pihak berwajib menyeret belasan orang yang merupakan penyelenggara, kru, serta pengisi acara dalam orkes dangdut ke Mapolres Sampang.
Penyelenggara serta tim orkes dangdutyang melanggar aturan PPKM Level 4 akhirnya dikenai sanksi oleh pihak pengadilan.
Pihak penyelenggara dikenai sanksi denda Rp 8 juta serta subsider 1 bulan penjara, sedangkan pimpinan orkes dangdut dijatuhkan vonis denda sebesar Rp 4 juta.
"Menjatuhkan denda kepada para terdakwa sejumlah Rp 8 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari," terang Ifan Budi Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (3/8/2021).(*)