Gridhot.ID - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Namun, masih ada saja yang nekat melanggar kebijakan yang sudah diterapkan.
Baru-baru ini pelanggaran prokes terjadi dalam aksi gelaran orkes dangdut di sebuah hajatan pernikahan.
Dilansir dari TribunMadura.co, kejadian tersebut dilakukan oleh warga di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021) malam.
Acara tersebut tentu melanggar aturan PPKM Level 4 yang tengah digalakkan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelum acara berlangsung, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong rupanya sudah memberi peringatan kepada penyelenggara.
Penyelenggara diminta untuk membatalkan orkes dangdut tersebut karena memicu kerumunan.
Sayangnya, peringatan dari Satgas Covid-19 tak diindahkan dan acara orkes dangdut tetap digelar.
Sementara itu mengutip dari video unggahan Youtube KompasTV, Rabu (4/8/2021), nampak kondisi orkes dangdut yang ramai dihadiri oleh warga.