Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (04/08/2021).
Gugatan cerai dilakukan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono secara online pada 3 Agustus 2021.
"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021," jelas Taslimah.
Melansir informasi dari GridStar.ID, sidang perdana perceraian mereka akan dilakukan pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang.
Tyas dan Raiden Soedjono diketahui telah menikah pada 8 Juli 2017 lalu.
Dalam pernikahan tersebut keduanya belum mendapatkan keturunan.
(*)
Source | : | Tribunseleb,GridStar.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar