Gridhot.ID - Disk Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan p*rn*grafi.
Dinar Candy dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang p*rn*grafi.
Penetapan ini imbas dari aksi Dinar mengenakan bikini di pinggir jalan raya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Dinar sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Indonesia karena PPKM diperpanjang.
"Saat ini, DC (Dinar Candy) statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui Tribunnews.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Setelah menjalani pemeriksaan sampai diakhiri gelar perkara, kami merasa status ini layak dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Mengenai adiknya yang ikut mengambil gambar dari ponsel Dinar, Azis menyebut statusnya masih saksi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar