Gridhot.ID - Disk Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasusdugaan p*rn*grafi.
Dinar Candydijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang p*rn*grafi.
Penetapan iniimbas dari aksi Dinar mengenakan bikini di pinggir jalan raya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Dinar sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Indonesia karena PPKM diperpanjang.
"Saat ini, DC (Dinar Candy) statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui Tribunnews.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Setelah menjalani pemeriksaan sampai diakhiri gelar perkara, kami merasa status ini layak dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Mengenai adiknya yang ikut mengambil gambar dari ponsel Dinar, Azis menyebut statusnya masih saksi.
"Statusnya masih saksi," ujar Azis.
Meski ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Dinar. Ia hanya wajib lapor ke pihak kepolisian.
Saat Dinar diamankan, Nikita Mirzani ternyata datang ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) malam.