Gridhot.ID - Dinar Candy kini harus berhadapan dengan kepolisian akibat kasus yang menjeratnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dinar Candy diketahui mejadi tersangka kasus pornografi atas protes yang dilakukannya.
Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.
Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.
Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?
Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar