Gridhot.ID -Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Padahal Jerinx diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pada 8 Juni 2021 lalu setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 10 bulan.
Mengutip Tribunnews.com, Jerinx sebelumnya terseret kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Saat itu, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan Jerinx sebegai tersangka.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.