Gridhot.ID - Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Padahal Jerinx diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pada 8 Juni 2021 lalu setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 10 bulan.
Mengutip Tribunnews.com, Jerinx sebelumnya terseret kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Saat itu, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan Jerinx sebegai tersangka.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar