Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka, Unggahan Terbaru Nora Alexandra Banjir Komentar Hingga Bongkar Fakta Ini

Candra Mega Sari - Minggu, 08 Agustus 2021 | 07:42
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka
Tribun Bali/Rizal Fanany

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka

Gridhot.ID -Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Padahal Jerinx diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pada 8 Juni 2021 lalu setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 10 bulan.

Mengutip Tribunnews.com, Jerinx sebelumnya terseret kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.

Baca Juga: Ternyata Bukan Nora Alexandra, Aska Ongi Bongkar Sosok Istri Pertama Aliff Alli, Istri Jerinx SID Kaget Tahu Fakta Sebenarnya

Saat itu, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan Jerinx sebegai tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Jerinx Mengaku Sedang Sakit, Polisi Langsung Kirim Penyidik ke Bali, Suami Nora Diperiksa Sebagai Saksi

Penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x