Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang ke Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Setelah Jerinx ditetapkan jadi tersangka, Nora Alexandra pun tak luput dari perhatian netizen.
Unggahan terbaru Nora di Instagram yang membagikan foto dirinya dan suami banjir komentar.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar