Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.
"Sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN" kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Pedoman seleksi CAT BKN ini, lanjut dia, mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, hingga langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis dan fasilitas standar prokes di lokasi ujian.
Aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, sedangkan aspek ketersediaan fasilitas standar prokes termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar