Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.
Seperti dikethaui, dokter Richard Lee memang sedang bersiteru dengan artis Kartika Putri.
Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya karena ulasannya tentang produk kecantikan yang dipromosikan Kartika.
Kartika yang tak terima produk yang dipromosikannya itu disebut berbahaya melaporkan Richard atas dugaan pelanggaran UU ITE.
(*)