Mengutip TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa penangkapan sang dokter berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri). Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kira lakukan upaya paksa penangkapan kita proses," jelas Yusri, Kamis (12/8/2021).
Atas kasus ini, Richard dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(*)