Seperti diketahui, merujuk pada Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), batas tertinggi dari harga tes PCR adalah Rp900 ribu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19).
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (15/8/2021).
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.
Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah mesti memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.
“Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia saat dihubungi, Minggu (15/8).
Lia mengatakan, untuk menurunkan harga tes PCR maka harga beli pemerintah mungkin dimintakan harga khusus.
Source | : | Kontan.co.id,intisari-online.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar