Namun jika tidak bisa, maka diperlukan subsidi dari pemerintah agar biaya tes PCR dapat berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000 seperti permintaan Presiden Jokowi.
Lebih lanjut PERSI memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasanya.
Pelayanan tes PCR tentunya sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit/lab.
“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.
Seperti diketahui, saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut telah membahas rencana evaluasi harga tes PCR.
Hal itu juga dilakukan mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat.
"Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.(*)
Source | : | Kontan.co.id,intisari-online.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar