Gridhot.ID - Presiden Jokowi baru saja kembali membuat keputusan menghebohkan di tengah wabah covid-19 ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi menetapkan harga tes PCR maksimal Rp 495 ribu.
Banyak pihak langsung memberikan komentarnya terkait keputusan baik ini, salah satunya adalah pihak Rumah Sakit.
Dikutip Gridhot dari Surya, sebagian rumah sakit (RS) di Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Di mana harga batas tertinggi swab test untuk Jawa sebesar Rp 495.000.
"Prinsipnya, kami siap menjalankan keputusan pemerintah," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur dr Dodo Anando, Selasa (17/8/2021).
Dengan harga yang lebih terjangkau, tambah Dodo, masyarakat memang akan terbantu. "Memang ini akan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat," katanya.
Namun pihaknya menilai kebijakan ini terkesan mendadak. Sebab banyak RS yang masih memiliki stok PCR dengan harga kit PCR tinggi.
Berdasarkan harga kit dari distributor saat ini, biaya PCR idealnya di angka Rp 750.000. "Nah, ketika harga tertinggi ditetapkan lebih rendah, maka RS yang harus menanggung bebannya," katanya.
Selain harga kit dari distributor yang masih tinggi, RS juga masih menanggung beban biaya lainnya. Di antaranya biaya perawatan alat, pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas, hingga gaji tenaga kesehatan, termasuk swaber atau petugas pelaksana swab PCR.
"Sedangkan untuk biaya Rp 495.000 ini sudah untuk semua. Jadi yang ketiban sampur adalah RS," ini.