Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa keterbatasan operasional fasilitas kesehatan ibu hamil dan menyusui serta akses pelayanan konseling tidak menurunkan perilaku laktasi Ibu Indonesia, terutama kalangan Ibu Pekerja.
Lihat postingan ini di Instagram
Survei daring dari HCC yang dilakukan di 20 provinsi di Indonesia membuktikan, selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, angka ASI Eksklusif meningkat tajam mencapai 89%.
“Oleh karena itu, kami megadvokasi agar cuti melahirkan harus naik jadi 6 bulan,” tambahnya.
Temuan lain dari tim peneliti yang terdiri dari Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, SpA(K) dan dr. Levina Chandra Khoe, MPH memperlihatkan bahwa pemanfaatan konsultasi layanan kesehatan daring (online) selama Masa Pandemi Covid-19 (PSBB) di Indonesia sangat membantu Ibu menyusui.
Dikutip dari akun Instagram @ray.w.basrowi yang memiliki lebih dari 20 ribu pengikut, perencanaan laktasi serta edukasi nutrisi bagi ibu pekerja menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan.
Masih banyak responden yang mengakui kendala jaringan dan kekhawatiran terhadap kerahasiaan data adalah faktor yang menghambat kualitas konsultasi menyusui secara daring.
“Itu sebabnya penting bagi pemerintah untuk memastikan aspek aksesibilitas dan kualitas jaringan serta tidak lupa melindungi aspek privacy dan perlindungan data pribadi serta detail medical record pasien yang memanfaatkan fasilitas telekonsultasi” tegas Dr. Ray Basrowi.
Saran inovasi antenatal care serta konseling Menyusui Selama Pandemi yang juga diperoleh dari respon para tenaga kesehatan diantaranya Fasilitas telemedicine/konsultasi daring yang mudah digunakan dan bebas biaya/gratis tersedia, Posyandu daring/online, Kelas ibu menyusui daring/online, Instrumen (contoh: aplikasi ponsel, kalender online) pengawasan ibu hamil dan menyusui berbasis daring/online.
“Perhatikan juga support system dari nakes. Harus dijaga manajemen laktasi untuk mereka, dengan membuat modul pelatihan untuk pandemik,” ujar Ray yang sempat menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Manado itu.
Pemerintah Indonesia sendiri selama ini sudah mengeluarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Kesehatan untuk mempromosikan dan melindungi ibu bekerja untuk menyusui dan memompa ASI di tempat kerja.(*)
Source | : | Instagram,GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar