Gridhot.ID - Pemerintah kembali membuat keputusan masalah PPKM.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui pemerintah masih memperpanjang PPKM hingga akhir Agustus nanti.
Banyak wilayah dilaporkan sudah mengalami penurunan bahkan status level yang semula 4 diturunkan menjadi 3.
Diketahui pada Selasa (24/8/2021), PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dikutip Gridhot dari Intisari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa persyaratannya:
Pertama, tempat kerja perkantoran 25 persen work from office (WFO) dengan prokes (protokol kesehatan) ketat.
Lalu jika ada klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kedua, beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM bisa membuka tempat ibadah.
Namun hanya maksimum 25 persen dari kapasitas atau 30 orang maksimum dengan protokol kesehatan ketat.
Ketiga, terkait kegiatan makan di restoran dan kafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 2 orang per meja.