Operasionalnya pun dibatasi sampai pukul 20.00.
Sementara, mal dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, taman atau wisata 25 persen dengan kapasitas dan prokes ketat.
Tapi khusus resepsi dihadiri paling banyak 30 orang.
Alasan syarat-syarat itu adalah sejumlah wilayah di Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali ada yang turun dari level 4 menjadi level 3.
Di luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
Kemudian, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara, daerah level 3 jumlahnya turun dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
Sebaliknya, daerah level 2 naik dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Walau begitu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan pemerintah Indonesia.