Lalu jika ada klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kedua, beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM bisa membuka tempat ibadah.
Namun hanya maksimum 25 persen dari kapasitas atau 30 orang maksimum dengan protokol kesehatan ketat.
Ketiga, terkait kegiatan makan di restoran dan kafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 2 orang per meja.
Operasionalnya pun dibatasi sampai pukul 20.00.
Sementara, mal dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, taman atau wisata 25 persen dengan kapasitas dan prokes ketat.
Tapi khusus resepsi dihadiri paling banyak 30 orang.
Alasan syarat-syarat itu adalah sejumlah wilayah di Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali ada yang turun dari level 4 menjadi level 3.
Di luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar