Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Singgung Tabiat Adiknya Semasa Hidup, Keluarga Korban Kasus Mayat Ibu dan Anak di Bagasi Alphard di Subang Minta Pelaku Dapat Hukuman Mati, Begini Kesaksiannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:13
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penisehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.

Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

Baca Juga: Mahar Lebih dari Rp 1 Miliar Didapatnya dari Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Akan Lakukan Hal Ini Pada Uangnya, Sosok Ini Malah Sudah Diskusi dengan Besannya

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum."

"Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x