Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penisehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.
Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum."
"Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
(*)