"Sampai sekarang kayak yang percaya gak percaya kalau adik saya bersama keponakan saya meninggal. Soalnya kayak yang baru kemarin melihat mereka masih sehat-sehat aja," ucap Lilis sambil menahan tangis.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di dalam bagasi mobil.
Penyelidikan masih dilakukan Satreskrim Polres Subang dengan memeriksa saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah perempuan berinisial M, istri muda Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu, yang jadi korban meninggal diduga pembunuhan.
Selain M, dua anaknya turut diperiksa.
"Kemarin Ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasihat hukum M, saat dihubungi Tribun via ponselnya, Selasa (24/8/2021).
Ia menyebut dalam pemeriksaan tersebut, M diperiksa polisi seputar keberadaan M pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.
Anak dan ibu itu ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil mewah Toyota Alphard dengan kondisi mayat ditumpuk.
"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana."
"Tapi dari yang disampaikan Ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti."
"Jadi kondisi saksi saat har kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.
Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.
Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.
"Ibu M masih syok hingga kemarin. Ya, enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.
Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penisehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.
Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum."
"Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar