"Tidak ada itikad baik dia untuk minta maaf, maka saya melapor ke polisi," kata Anis Rosita yang merasa terhina akibat ulah Atta KW itu.
Anis Rosita bahkan sudah mengirim surat somasi (teguran) untuk Atta KW.
"Malah dibalas dengan video joget-joget nggak jelas," ujar Anis Rosita.
Nuning Tyas Widyowati, pengacara Anis Rosita, mengatakan, kliennya mengalami kerugian imateriil karena telah dilecehkan Atta KW.
Dalam laporannya, Anis Rosita menjerat Atta KW dengan pasal tindak pidana merusak kesopanan didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda," ujar Nuning Tyas Widyowati.
(*)