Gridhot.ID - Indonesia memang sedang berusaha menangani banyak sekali problema di tengah wabah.
Pemerintah kini masih terus berusaha menangani wabah covid-19 dengan berbagai cara termasuk vaksinasi.
Tak hanya itu, Indonesia kini tercatat menambah utangnya akhir-akhir ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Juli 2021 berada di angka Rp 6.570,17 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,51%.
Posisi utang tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 15,61 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir bulan Juni 2021 yang sebesar Rp 6.554,56 triliun.
“Kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19, menyebabkan posisi utang Pemerintah Pusat secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,
Namun rasio utang terhadap PDB mengalami penurunan dari bulan sebelumnya,” tulis Kemenkeu dalam APBN KITA Edisi Agustus, Selasa (31/8).
Pembiayaan utang tersebut digunakan sebagai untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara prudent, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Melihat lebih rinci, komposisi utang pemerintah pada Juli 2021 masih didominasi oleh surat berharga negara (SBN) yaitu sebesar Rp 5.727,71 triliun, atau 87,18% terhadap total utang pemerintah.
Sementara, utang berbentuk SBN, terdiri atas SBN domestik sebesar Rp 4.437,61 triliun dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Rp 3.627,99 triliun dan sukuk Rp 809,63 triliun, serta SBN valas Rp 1.290,09 triliun dalam bentuk SUN valas Rp 1.001,58 triliun, dan sukuk valas Rp 288,52 triliun.